Asumsi Besaran UMR Tangerang 2020

Pemerintah Provinsi Banten memutuskan kenaikan upah minimum regional (UMR) sebesar 8,03 %. Kenaikan UMR Banten tersebut menggunakan landasan hukum Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.318-Huk/2018 yang mulai berlaku 1 Januari 2019. Untuk UMR Kota Tangerang sendiri sebesar Rp3.869.717,00 dari tadinya Rp3.582.076,99 di tahun 2018. Berapa UMR Tangerang 2020? Akankah mengalami kenaikan signifikan? Angka 8,03 % tadi sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 mengenai Pengupahan.



Penetapan oleh Gubernur Banten itu setelah mempertimbangkan rekomendasi dari wali kota dan bupati dari 8 kota/kabupaten di Banten dengan berpedoman ke UU No. 13 tahun 2013 mengenai Ketenagakerjaan, PP No. 78 tahun 2015 mengenai pengupahan, Inpres No. 9 tahun 2013 mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker No. 13 tahun 2012 mengenai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, serta beberapa peraturan terkait lain.

Secara lengkap besaran UMR di 8 kabupaten/kota di Banten tahun 2019 adalah sebagai berikut :

1. Kota Cilegon sebesar Rp3.913.078 meningkat dari besaran tahun lalu yang Rp3.622.214,61.

2. Tangerang sebesar Rp3.869.717,00 meningkat dari besaran sebelumnya yang Rp3.582.076,99.

3. Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.841.368,19 meningkat dari tahun lalu yang Rp3.555.834,67.

4. Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.841.368,19 meningkat dari sebelumnya yang Rp3.555.834,67.

5. Kabupaten Serang menjadi Rp3 827.193,39 meningkat dari besaran sebelumnya yang Rp3.542.713,50.

6. Kota Serang sebesar Rp3.366.512,71 atau naik dari tadinya Rp3.116.275,76.

7. Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.542.539,13 yang meningkat dari tahun sebelumnya yang Rp2.353.549,14.

8. Kabupaten Lebak meningkat sebesar Rp2.498.068,44 dari tadinya yang Rp2.312.384,00.

Besaran Upah Minimum Regional dijadikan sebagai standar yang dipakai para pemilik perusahaan dan pelaku industri ketika memberikan gaji kepada karyawan, pegawai atau buruh di perusahaannya. Diberlakukannya penerapan gaji UMR adalah demi melindungi hak para pekerja sehingga bisa memperoleh upah yang layak serta berdasarkan beban kerja yang ditanggung.

Menurut Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum, UMR dibedakan dalam dua kategori ialah UMR tingkat I yang berada di Provinsi dan UMR tingkat II di Kota/ Kabupaten. Hanya saja dengan keluarnya Kepmenakertrans No. 226 Th 2000, UMR tingkat I akhirnya diganti namanya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP); sedangkan UMR tingkat II diganti dengan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Kebanyakan, masyarakat menyangka jika besaran UMR tersebut setara dengan nilai upah pokok. Kenyataannya berbeda. UMR yaitu gaji yang sudah dihitung dari menjumlahkan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sudah ditentukan. Sedangkan, gaji pokok yaitu besaran gaji pokok saja. Gaji pokok merupakan upah dimana nominalnya telah ditentukan sesuai dengan aturan dan ketentuan dari perusahaan dimana buruh bekerja. Gaji pokok jumlahnya akan lebih kecil dibanding nilai UMR sebab memang belum dimasukkan jumlah tunjangan.

Penentuan besaran UMR diputuskan menurut kalkulasi yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah (DPD). DPD punya tim survei yang akan turun ke lapangan untuk mencari tahu harga berbagai kebutuhan yang diperlukan karyawan, pegawai juga buruh. Survei dari beberapa kota dalam provinsi hasilnya akan digunakan untuk menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) individu belum menikah di tiap provinsi. Kemudian, dari hasil KHL, DPD pun mengkalkulasi upah minimum provinsi atau UMP dan memberikannya ke Gubernur untuk ditandatangani.