Besaran Fantastis Gaji Pegawai Pajak 2019

Waktunya membicarakan instansi pemerintah paling populer bagi para pencari kerja yaitu Departemen Keuangan dan lebih khusus lagi adalah pegawai pajak. Berapa sih gaji pegawai pajak 2019 sehingga menjadi incaran ribuan orang setiap tahunnya saat ada pembukaan penerimaan PNS? Bukan rahasia lagi jika gaji pegawai pajak jauh lebih besar dari gaji PNS pada umumnya. Pegawai pajak ini meliputi pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal lainnya.



1. Komponen Gaji Pegawai Pajak 2019

Komponen gaji pegawai pajak secara umum sama dengan PNS lainnya yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, uang lembur dan uang makan. Gaji pegawai pajak lebih besar dibanding gaji PNS lain terutama karena nilai tukin yang besar sebab berdasarkan besarnya pendapatan pajak negara pada tahun bersesuaian. Gaji pokok PNS masih merujuk pada PP No. 30 tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok pegawai pajak pun mengacu pada ketentuan tersebut sehingga bisa dikatakan sudah fixed yang tergantung dari golongan dan masa kerja.

2. Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Sebagaimana para PNS lain, pegawai pajak pun akan mendapatkan tukin dengan tujuan bisa memperbaikai kesejahteraan. Untuk besarannya dihitung dari peringkat jabatan dalam lingkungan Kementerian Keuangan yang mempertimbangkan kebutuhan sumber penerimaan negara. Sehingga tunjangan kinerja tersebut akan disesuaikan dengan pencapaian penerimaan pajak. Tiap jabatan yang diemban tak serta-merta akan memperoleh nilai tukin 100%, namuan bisa hanya 90%, dan malah cuma 50% dari perolehan. Hal tersebut seluruhnya disesuaikan dengan besarnya penerimaan pajak pada tahun bersesuaian. Misalnya saja Pranata Komputer Madya akan mendapatkan tukin sebesar Rp 27.914.850. Lalu Pejabat Struktural (Eselon IV) sebesar Rp 28.757.200; Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550; dan Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

3. Uang Tunjangan Lain

Di samping gaji pokok dan tukin, pegawai pajak pun akan memperoleh uang tunjangan lainnya. Pertama yaitu tunjangan untuk istri dan dua orang anak (paling banyak). Tunjangan seorang istri paling banyak 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Di samping itu pegawai pajak pun berhak memperoleh uang lembur, uang makan, sekaligus tunjangan beras untuk tiap-tiap orang. Besaran tunjangan beras yaitu Rp 7.242 per kilo. Adapun uang lembur dan uang makan besarannya disesuaikan dengan golongan pegawai pajak yang bersangkutan. Misalnya PNS Golongan I akan memperoleh Rp.10.000 / jam, sedangkan Golongan II memperoleh Rp.13.000 / jam, golongan III memperoleh uang lembur Rp.17.000 / jam, sementara PNS Golongan IV akan memperoleh uang lembur senilai Rp.20.000 / jam. Lalu untuk besaran uang makan dibayarkan sesuai dengan golongan tiap-tiap PNS pegawai pajak. Bagi PNS Golongan I dan Golongan II tiap-tiapnya akan mendapatkan Rp 35.000; lalu untuk Golongan III besaran uang makannya Rp 37.000; sementara PNS Golongan IV akan mendapatkan Rp 41.000.

Memperhitungkan berbagai komponen di atas maka wajar jika gaji pegawai pajak ditotal secara take home pay akan lumayan besar. Gaji pegawai pajak fresh graduate lulusan STAN saja bisa mencapai Rp.12 juta per bulan. Tentunya akan terus meningkat seiring dengan masa kerja yang dimiliki.  Tertarik menjadi pegawai pajak dengan gaji tinggi?