Bilakah Keluar PP Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kenaikan Gaji PNS?

Banyak yang meminta pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS) untuk tahun 2020 yang akan datang. Padahal, pemerintah tak berencana menaikkan gaji PNS tahun depan. Karena di tahun 2019 ini, gaji PNS telah mengalami peningkatan sebesar 5 %. Faktor inflasi adalah hal utama yang membuat banyak pihak berharap ada kenaikan gaji PNS tahun 2020. PP No. 15 tahun 2020 belum dikeluarkan.



Besaran kenaikan gaji PNS setidaknya mengikuti besarnya tingkat inflasi. Di tanggal 13 Maret 2019 silam Presiden Joko Widodo sudah meneken PP No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Ke-18 atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di lampiran PP tersebut dijelaskan bahwa gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari terdahulu Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari tadinya Rp 5.620.300.

Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) saat ini menjadi Rp 2.022.200 dari tadinya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari tadinya Rp 3.638.200. Gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) saat ini menjadi Rp 2.579.400 dari tadinya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari tadinya Rp 4.568.000. Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari tadinya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari tadinya Rp 5.620.300.

PP No. 15 tahun 2019 mengubah :

PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 tentang PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan PP Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil