Mengetahui Perkiraan Besaran Upah Minimum Jakarta 2020

Upah Minimum Provinsi (UMP) pada prinsipnya adalah besaran upah yang ditujukan untuk calon pegawai yang hendak memasuki dunia kerja tahun depan. Apabila merujuk dari angka kenaikan UMP 2019 sebanyak 8,03 persen, dengan begitu jumlah UMP 2019 Jakarta akan sebesar Rp.3.940.972. Sudah bisa dipastikan upah minimum Jakarta 2020 akan melampaui Rp.4 juta. Untuk seorang karyawan single dengan pengalaman nol, upah minimum Jakarta 2020 tadi tentu sudah berlebih dalam mencukupi kebutuhan hidupnya selama sebulan.



Upah minimum Jakarta yang berlaku dari tahun ke tahun terus naik. Misalnya saja di tahun 2015 saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta memutuskan UMP Jakarta Rp 2,7 juta. Meski sempat diprotes oleh para buruh namun besaran itu tetap tak berubah. Setahun kemudian Ahok kembali menetapkan UMP DKI 2016 sebesar Rp 3,1 juta atau naik Rp.400 ribu. Naik lagi di tahun 2017 dimana Ahok kala itu menetapkan besaran UMP DKI 2017 Rp 3.355.750.

Berganti gubernur, upah minimum Jakarta di kepemimpinan Anies Baswedan tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 3.648.035. Besaran tersebut meningkat 8,71 persen dari besaran tahun sebelumnya. Untuk lebih meringankan beban para pekerja, pihak Pemprov DKI pun menawarkan gratis naik bus transjakarta dan juga subsidi pangan. Para pegawai dapat berbelanja di JakGrosir untuk kebutuhan pokok dengan harga lebih murah 10-15 % dari harga normal. Tak hanya itu saja, Pemprov DKI pun menawarkan Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak pekerja dengan gaji hanya setara UMP. Seluruh layanan tersebut ditujukan untuk para pekerja dengan upah sebesar UMR Jakarta, memiliki KTP Jakarta, bertempat tinggal di Jakarta, serta bekerja di Jakarta.

UMP Jakarta 2019 diputuskan sebesar Rp.3,9 juta dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018. UMP 2019 itu pun dikeluarkan mempertimbangkan PP No. 78 Tahun 2015 sebagaimana penetapan di tahun sebelumnya. Seperti telah disebutkan di atas, besaran UMR Jakarta 2019 mengalami peningkatan sebesar 8,03 % dibanding besaran di tahun 2018. Dan sebagaimana tahun 2018, Pemerintah daerah Jakarta pun menyediakan fasilitas Transjakarta gratis hingga 13 koridor, memberikan subsidi pembelian bahan kebutuhan pokok, dan KJP Plus untuk anak-anak pekerja. Yang membedakan adalah, layanan tersebut tak cuma dapat dirasakan oleh pekerja dengan gaji hanya sebesar UMP pada 2019. Pekerja dengan gaji sampai 10 % melebihi UMP 2019 pun dapat menggunakan fasilitas itu. Syarat yang harus dipenuhi cuma dua yaitu memiliki KTP Jakarta dan Kartu Pekerja.

Upah Minimum Jakarta 2020 yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp.4 juta tentu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas, produktivitas, skill dan kemampuan pekerja. Sekarang ini yang mesti menjadi perhatian para pekerja adalah bagaimana mengembangkan daya saing. Sebab tantangan di masa yang akan datang dipastikan kian tinggi, lebih-lebih memasuki babak perkembangan teknologi yang kian canggih. Bakal lebih banyak pekerjaan yang sebelumnya diselesaikan tangan manusia lantas dikerjakan mesin industri. Jika para pekerja tak bisa mengikuti maka sudah bisa dipastikan akan tertinggal di negeri sendiri. Jika pekerja telah memiliki skill, produktivitas, lebih-lebih dengan mengantongi sertifikat, maka tentu tak akan lagi mempersoalkan besaran UMP, sebab pasti gaji yang akan diterima lebih besar dari UMP.