Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan keputusan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. Bilamana berpedoman dari keputusan itu, maka besaran UMP 2019 untuk Jakarta menjadi Rp 3.940.972. Besaran itu meningkat Rp 292.937 dari UMP tahun 2018 yang senilai Rp 3.648.035. UMP tersebut diputuskan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 114 Tahun 2018.
Apabila merujuk besarnya penambahan UMP 2019 sebesar 8,03 % itu artinya nilai UMP 2020 DKI Jakarta akan mencapai Rp.4 juta / bulan. Bagi para pekerja, besaran UMK DKI 2020 tentu sudah sangat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terutama bagi para karyawan yang masih single dengan nol pengalaman. Pemerintah sudah menerbitkan peraturan mengenai penetapan upah minimum tiap tahunnya dengan PP No. 78 Tahun 2015 perihal Pengupahan. PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut berusaha dengan seadil-adilnya memberikan kepastian kepada pengusaha dan karyawan. Pengusaha berusaha menaikkan tingkat kesejahteraan karyawan tiap tahun lewat kenaikan UMP menurut kemampuan. Sementara untuk karyawan diberikan jaminan jika nilai UMP akan naik tiap tahunnya.
Bila UMK atau UMP Jakarta 2020 diprediksi menembus angka Rp.4 juta, lalu bagaimana dengan daerah-daerah lain? Pastinya kenaikannya akan tetap berpatokan pada besaran 8,03 persen tersebut. 8,03 persen. Angka kenaikan 8,03 persen diambil pemerintah dengan memperhitungkan angka inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai perbandingan, berikut daftar UMP 2019 dari berbagai propinsi di seluruh Indonesia. Bila kenaikan di tahun 2020 masih sama dengan tahun 2019 yang 8,03 persen maka kita bisa menghitung berapa besaran UMK yang diterima pekerja di tahun depan.
- Provinsi Aceh Rp 2.935.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.303.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.289.228
- Provinsi Riau Rp 2.662.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 2.769.754
- Provinsi Jambi Rp 2.423.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 2.804.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 2.976.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.040.406
- Provinsi Lampung Rp 2.241.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 3.940.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.668.372
- Provinsi Banten Rp 2.267.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.605.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.570.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.630.058
- Provinsi Bali Rp 2.297.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 2.765.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.211.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.747.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.051.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.369.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.384.020
- Provinsi Maluku Rp 2.400.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.319.427
- Provinsi Papua Barat Rp 2.881.160
- Provinsi Papua Rp 3.128.170
UMK Jakarta 2020 yang diperkirakan mencapai Rp.4 juta mungkin bukan yang tertinggi di Indonesia sebab Karawang dan Bekasi malah sudah mencapai Rp.4,2 juta di tahun 2019 yang artinya di tahun 2020 tentu akan lebih tinggi lagi.