Gaji Bea Cukai dan Macam Tunjangan yang Diterima

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas menjalankan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan dalam hal-hal tertentu. Fungsi bea cukai kian hari kian vital dalam upaya ikut meningkatkan ekonomi negara. Meningkatkan ekonomi negara artinya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Begitu penting peran institusi ini sehingga tak heran jika gaji Bea Cukai pun tinggi sebagai apresiasi dari pemerintah.



Dari rilis data yang dikeluarkan Kemenkeu, pemasukan bea dan cukai selama tahun 2017 mencapai Rp 192,3 triliun yang terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 153,3 triliun dan  penerimaan bea masuk sebesar Rp 35 triliun serta bea keluar sebesar Rp 4 triliun. Dengan begitu bisa dikatakan pegawai Bea Cukai adalah salah satu ujung tombak pemasukan negara. Gaji bea cukai besar tentu wajar sebanding dengan beban kerja yang dipikulnya. Pegawai bea cukai biasanya diambilkan dari para lulusan Pliteknik Keuangan Negara STAN (dulunya, STAN atau Sekolah Tinggi Administrasi Negara). Sebagai informasi berikut gaji bea cukai termasuk beberapa tunjangan yang akan didapatkan :

1. Gaji pokok pegawai Bea Cukai sesuai posisinya bisa dilihat di bawah ini  :

- Junior Officer Rp.10 Juta
- On Job Trainee Rp.6 Juta
- Operasional Rp.6 Juta
- Pelaksana / Teknik Rp.5,43 Juta
- Pemeriksa Rp.5 Juta
- Teknik Rp.4,97 Juta
- Pelaksana Pemeriksa / Teknik Rp.4,63 Juta
- Administrasi Rp.4 Juta
- Legal Staff / Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Administrasi / Pelayanan Pelanggan Rp.3,25 Juta

2. Tunjangan Kinerja

Pegawai bea cukai pun menerima tunjangan kinerja sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan pegawai dalam reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja pegawai bea cukai sesuai aturan yang tertera di lampiran PP No 156 tahun 2014 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang besarannya adalah :

- Lulusan DI STAN / Rekrutment umum DI (grade 4) Rp. 3.154.000
- Lulusan DIII STAN/ Rekrutmen umum DIII (grade 6) Rp. 3.611.000
- Rekrutmen Sarjana (S1) (grade 8) tunjangan Rp. 3.980.000
- Eselon II grade 22 Rp.21.330.000
- Eselon II grade 21 Rp.18.880.000
- Eselon II grade 20 Rp.16.700.000
- Eselon III grade 19 Rp.13.670.000
- Eselon III grade 18 Rp.12.370.000
- Eselon III grade 17 Rp.10.947.000
- Eselon IV grade 16 Rp.8.458.000
- Eselon IV grade 15 Rp.7.474.000
- Eselon IV grade 14 Rp.6.349.000
- Eselon Eselon V grade 13 Rp.5.079.000

3. Tunjangan Anak, Istri dan Tunjangan Beras

- Tunjangan Istri sebesar 10% x gaji pokok
- Tunjangan Anak sebesar 2% x gaji pokok (paling banyak dua anak)
- Tunjangan beras Rp.7.242 / kg

4. Uang Lembur

Aturannya adalah : golongan I Rp.10.000/jam, golongan II Rp.13.000/jam, golongan III Rp.17.000/jam, golongan IV Rp.20.000/jam. Di hari libur maka besaran uang lembur naik sebesar 200%. Kerja lembur setidaknya 2 jam berturut-turut akan menerima uang makan lembur yaitu golongan I & II Rp.35.000, golongan III Rp.37.000, golongan IV Rp.41.000.

5. Uang Makan

Uang makan yang diterima yaitu untuk golongan I & II Rp.35.000/hari dan golongan III Rp.Rp. 37.000/hari, golongan IV Rp. 41.000/hari. Uang makan tak diberikan apabila PNS :tak masuk kerja, melakukan perjalanan dinas, cuti, atau tugas belajar.