Gaji PNS 2020 Naik? simak Info Lengkapnya

Penyelenggaraan negara bisa berlangsung dengan baik jika kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) optimal. Nah, salah satu pemicu kinerja maksimal jika imbalan yang diterima para abdi negara cukup memadai. Gaji tinggi memang dapat memacu semangat untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Setelah naik di tahun 2019 ini, para PNS tentu berharap di tahun depan gaji mereka pun akan kembali dinaikkan oleh pemerintah. Gaji PNS 2020 naik sangat didambakan untuk menyesuaikan harga kebutuhan yang terus meningkat.



Hanya saja harapan gaji PNS 2020 naik sepertinya harus dibuang jauh-jauh. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan jika tak akan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2020. Menyimak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 yang dibacakan Presiden Joko Widodo dalam Nota Keuangan 16 Agustus di hadapan para anggota dewan, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk itu. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kemenkeu pun mengemukakan bahwa tahun 2019 gaji PNS sudah mengalami kenaikan sebesar 5% sehingga tahun 2020  tak akan dinaikkan kembali.

Pengecualian adalah kenaikan gaji PNS yang berhubungan dengan promosi atau kenaikan jabatan. Kenaikan gaji PNS karena promosi atau golongannya naik biasanya akan terpulang dari instansi masing-masing. Besaran gaji PNS tahun 2020 telah ditampung di kenaikan gaji pokok tahun 2019. Lagian, bila tiap tahun ada kenaikan gaji PNS maka bisa dimungkinkan defisit APBN akan makin melebar. Secara standar kehidupan layak, besaran gaji PNS pun sudah lebih dari mencukupi. Bisa disimak dari daftar kenaikan gaji PNS tahun 2019 berikut ini dimana untuk golongan terendah saja sudah menerima gaji pokok sekitar Rp.1,6 juta. Itu belum termasuk beberapa jenis tunjangan yang totalnya bisa melebihi gaji pokok.

1. PNS Golongan I

Golongan IA Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan IC Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan ID Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

2. PNS Golongan II

Golongan IIA Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan IIC Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan IID Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

3. PNS Golongan III

Golongan IIIA Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan IIIC Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan IIID Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

4. PNS Golongan IV

Golongan IVA Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IVC Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IVD Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IVE Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)