Jabatan Fungsional PNS Berdasarkan Golongan

Membahas tentang birokrasi di Indonesia, kita mengenal adanya jabatan karier yaitu jabatan yang cuma bisa ditempati mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Jabatan karier masih dibagi dua yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Nah, kali ini kita akan belajar lebih banyak tentang jabatan fungsional PNS berdasarkan golongan. Hal tersebut sudah diatur secara rinci dalam peraturan perundangan yang dikeluarkan pemerintah.



Pengertian Jabatan Struktural adalah jabatan yang dengan tegas ditemukan di sebuah struktur organisasi. Posisi jabatan struktural akan membentuk hirarki dari tingkat paling bawah (eselon IV/b) sampai tertinggi (eselon I/a). Jabatan struktural dalam birokrasi pusat misalnya: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sementara  jabatan struktural untuk birokrasi di daerah seperti: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

Pengertian Jabatan Fungsional adalah jabatan teknis yang tak tertera di struktur organisasi, meski dari fungsi yang dilakukan cukup dibutuhkan dalam menjalankan berbagai tugas pokok organisasi, contohnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), dosen, guru, dokter, perawat, bidan, apoteker, perencana, peneliti, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor. Contoh jabatan fungsional PNS berdasarkan golongan yang paling akrab adalah guru. Guru sebagai PNS adalah jabatan fungsional di bawah Kementerian Pendidikan Nasional.

Sesuai Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 mengenai Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, dalam  rangka  implementasi  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16 Tahun 2009  mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka  Kreditnya, maka patut  dilakukan  penyesuaian jabatan fungsional guru yang tingkatannya adalah sebagai berikut :

- Guru Pratama / Pengatur Muda, IIa
- Guru Pratama TK I / Pengatur Muda TK I, IIb
- Guru Muda / Pengatur, IIc
- Guru Muda TK I / Pengatur TK I, IId
- Guru Pertama, IIIa
- Guru Pertama, IIIb
- Guru Muda, IIIc
- Guru Muda IIId
- Guru Madya, IVa
- Guru Madya, IVb
- Guru Madya, IVc
- Guru Utama, IVd
- Guru Utama, IVe

Jenjang Kenaikan pangkat reguler untuk PNS diberikan hingga :

1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;

2. Pengatur, golongan ruang II/c untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;

3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;

4. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;

5. Penata, golongan ruang III/c untuk yang punya Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;

6. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk yang punya Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;

7. Pembina, golongan ruang IV/a untuk yang punya Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;

8. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk yang punya Ijazah Doktor (S3).