Mengenal Grade Jabatan ASN Indonesia

Selain menerima total gaji bulanan yang besar, bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN) pun mendapat jaminan kenaikan jabatan secara pasti. Tentu saja bila sejumlah persyaratan terpenuhi dalam hal ini mampu mengumpulkan angka kredit. Grade jabatan ASN memang udah diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai dari UU, PP, hingga Keppres.



Dalam struktur birokrasi pegawai negeri sipil dikenal penggunaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Beberapa peraturan berikut mengaturnya dengan lengkap yaitu :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35471 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20 10 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor I97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4I94

4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20I2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235).

Grade jabatan ASN secara lengkap dari yang terendah hingga yang tertinggi bisa dilihat dari daftar berikut ini :

- Juru Muda I a
- Juru Muda Tingkat I I b
- Juru I c
- Juru Tingkat I I d
- Pengatur Muda II a
- Pengatur Muda Tingkat I II b
- Pengatur II c
- Pengatur Tingkat I II d
- Penata Muda III a
- Penata Muda Tingkat I III b
- Penata III c
- Penata Tingkat I III d
- Pembina IV a
- Pembina Tingkat I IV b
- Pembina Utama Muda IV c
- Pembina Utama Madya IV d
- Pembina Utama IV e

Jenjang Kepangkatan Tidak Menjabat ASN adalah sebagai berikut :

- Ijazah SMA pangkat terendah adalah Pengatur Muda II/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda Tk. I III/b
- Ijazah DIII pangkat terendah adalah Pengatur II/c dan pangkat tertinggi adalah Penata III/c
- Ijazah S1 pangkat terendah adalah Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda III/d
- Ijazah S2 pangkat terendah adalah Penata Muda Tk. I III/b dan pangkat tertinggi adalah Pembina IV/a

Jenjang Pangkat dan Golongan ASN Eselon Sesuai PP No. 100 Tahun 200 jo. PP No. 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :

- Eselon I.a pangkat terendah adalah Pembina Utama IV/e dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama IV/e
- Eselon I.b pangkat terendah adalah Pembina Utama Madya IV/d dan pangkat tertinggi adalahPembina Utama IV/e
- Eselon II.a pangkat terendah adalah Pembina Utama Muda IV/c dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama Madya IV/d
- Eselon II.b pangkat terendah adalah Pembina Tingkat I IV/b dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama Muda IV/c
- Eselon III.a pangkat terendah adalah Pembina IV/a dan pangkat tertinggi adalah Pembina Tingkat I IV/b
- Eselon III.b pangkat terendah adalah Penata Tingkat I III/d dan pangkat tertinggi adalah Pembina IV/a
- Eselon IV.a pangkat terendah adalah Penata III/c dan pangkat tertinggi adalah Penata Tingkat I III/d
- Eselon IV.b pangkat terendah adalah Penata Muda Tingkat I III/b dan pangkat tertinggi adalah Penata III/c
- Eselon V pangkat terendah adalah Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda Tingkat I III/b

Setiap PNS pun mendapatkan uang tunjangan kinerja. Besaran Tunjangan Kinerja dibayarkan dimana aturannya adalah sebagai berikut :

1. PNS menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% dari dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dari Jabatan yang dipegang;

2. PNS yang sedang tugas belajar akan menerima Tunjangan Kinerja sebesar 50% dari besaran Tunjangan Kinerja yang diperoleh dari Jabatan terakhir;

3. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan fungsional disebabkan tak bisa mengumpulkan angka kredit sesuai dengan persyaratan maka akan menerima
Tunjangan Kinerja sebesar 50%

4. CPNS menerima Tunjangan Kinerja sebesar 80% dari besaran Tunjangan Kinerja dari Jabatan yang dipegangnya.