Mengenal Kelas Jabatan PNS Daerah dan Besarnya Tunjangan Kinerja

Ketentuan dari remunerasi prinsipnya yaitu memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai menurut jabatan dan kelas jabatan. Hal itu pun diterapkan untuk gaji PNS. Sistem remunerasi PNS menggunakan mekanisme merit system. Maksudnya adalah penetapan besarnya tunjangan kinerja mesti berlandaskan pada capaian kinerja, beban pekerjaan hingga peringkat (grade) tiap-tiap jabatan. PNS sendiri dibedakan menjadi PNS pusat dan daerah.



PNS daerah adalah PNS yang bertugas di instansi Pemerintah Daerah. PNS daerah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). PNS daerah bisa berada di tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota dengan pimpinan birokrasi adalah kepala daerah setempat (bupati, walikota, gubernur). PNS daerah memiliki tugas utama pada pelayanan publik antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjan umum, perdagangan, sosial, dan sebagainya. Pemerintah daerah harus membentuk satuan kerja misalnya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, dan beberapa lainnya.

Secara gaji, nominal yang didapat baik PNS pusat maupun PNS daerah adalah sama sebab memang sudah diatur dalam aturan perundangan yang berlaku. Besar kecilnya gaji yang diterima tergantung dari jabatan yang dipegang. Di sini berlaku yang namanya kelas jabatan. Kelas jabatan yaitu penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan sesuai nilai suatu jabatan. Kelas jabatan dalam birokrasi pemerintahan menggunakan 17 tingkatan dari yang terendah grade 1 hingga yang tertinggi grade 17 (ada beberapa lembaga yang sampai grade 18 untuk pimpinan tinggi utama lembaga atau kementerian). Kelas jabatan menjadi salah satu dasar pemberian besaran tunjangan kinerja PNS.

Kelas Jabatan dalam strukur organisasi PNS terdiri atas Kelas: Jabatan Pimpinan Tinggi; Jabatan Administrasi; dan Jabatan Fungsional. Kelas jabatan PNS daerah dari jenjang tertinggi lengkap dengan besaran tunjangan kinerja yang diperoleh :

- Kelas Jabatan 17 Rp. 29.085.000,00
- Kelas Jabatan 16 Rp. 20.695.000,00
- Kelas Jabatan 15 Rp. L4.721 .000,00
- Kelas Jabatan 14 Rp. II.670.000,00
- Kelas Jabatan 13 Rp. 8.562.000,00
- Kelas Jabatan 12 Rp. 7 .271.000,00
- Kelas Jabatan 11 Rp. 5.183.000,00
- Kelas Jabatan 10 Rp. 4.551.000,00
- Kelas Jabatan 9 Rp. 3.781.000,00
- Kelas Jabatan 8 Rp. 3.319.000,00
- Kelas Jabatan 7 Rp. 2.928.000,00
- Kelas Jabatan 6 Rp.2.702.000,00
- Kelas Jabatan 5 Rp. 2.493.000,00
- Kelas Jabatan 4 Rp.2.350.000,00
- Kelas Jabatan 3 Rp. 2.216.000,00
- Kelas Jabatan Rp. 2.089.000,00
- Kelas Jabatan 1 Rp. 1.968.000,00

Misalnya, seorang PNS baru yang berasal dari S1 umumnya akan memiliki jabatan pelaksana yang berada di salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Rentang kelas jabatan antara kelas 5 -- 7 dengan besaran tunjangan kurang lebih sebesar Rp.1.500.000. Nominal TPP setiap daerah lazimnya akan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.