Mengenal Pangkat IV a dalam Birokrasi PNS

Tiap pegawai negeri sipil atau PNS mendapatkan pangkat dan golongan berbeda-beda, misalnya pangkat IV a. Pangkat dan golongan tersebut diperoleh berdasarkan capaian dan prestasi kerja yang dihasilkan. Beberapa hal yang ikut menentukan contohnya latar belakang pendidikan, kinerja, dan penilaian prestasi lainnya. Bagi anda yang berminat dengan karir di dunia birokrasi, sebaiknya kenali dulu pangkat dan golongan PNS.



Sesuai isi dari PP No. 11 tahun 2017 pasal 46, menjelaskan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menandakan tingkatan jabatan sesuai derajat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang dipakai untuk standar penggajian. Sementara pengertian golongan yaitu urutan atau tingkatan seseorang sesuai dengan tanggung-jawabnya sebagai abdi negara. Pangkat dan golongan PNS akan berpengaruh pada besar kecilnya gaji, fasilitas yang didapatkan, tanggung-jawab, tugas dan berbagai hal yang terkait dengannya. Misalnya : PNS pangkat IV a menerima gaji Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) hingga Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun).

Secara lengkap pangkat, golongan dan ruang dalam birokrasi PNS adalah sebagai berikut :


No Pangkat       Golongan Ruang
1 Juru Muda I a
2 Juru Muda Tingkat 1 I b
3 Juru I c
4 Juru Tingkat 1 I d
5 Pengatur Muda II a
6 Pengatur Muda Tingkat 1 II b
7 Pengatur II c
8 Pengatur Tingkat 1 II d
9 Penata Muda III a
10 Penata III b
11 Penata Tingkat 1 III c
12 Penata III d
13 Pembina IV a
14 Pembina Tingkat 1 IV b
15 Pembina Utama Muda IV c
16 Pembina Utama Madya IV d
17 Pembina Utama IV 4

Kenaikan pangkat PNS dipengaruhi hasil evaluasi kinerja PNS di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang di Instansi masing-masing yang didelegasikan secara bertingkat kepada atasan langsung dari PNS. Kenaikan pangkat tersebut selanjutnya disetujui Badan Kepegawaian Negara. Kenaikan pangkat PNS biasanya dilakukan pada bulan April dan Oktober setiap tahun. Tiap SK kenaikan pangkat mulai berlaku di hari pertama kerja antara kedua bulan tersebut.

Pengangkatan PNS untuk jabatan tertentu ditetapkan sesuai perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang diminta jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dikuasai PNS. Secara umum, terdapat 2 jalur jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural dibedakan 2 ialah jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi. Jabatan administrasi yaitu sekelompok Jabatan yang mencakup fungsi dan tugas berkenaan dengan layanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat administrasi punya hak untuk membuat kebijakan dan keputusan dalam pengelolaan kantor. Mereka berhak menentukan bagaimana keb

Jabatan fungsional yaitu jabatan yang disandang PNS dimana ia bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang terkait dengan pelaksanaan. PNS dengan jabatan struktural bertugas memberikan layanan fungsional sesuai keahlian dan keterampilan tertentu. Agar dapat diangkat sebagai pejabat fungsional, seorang PNS wajib mengumpulkan angka kredit yang didapatkan dari tiap tugas yang dikerjakan. Contohnya, seorang peneliti boleh saja menjadi seorang fungsional peneliti dengan fokus melakukan berbagai penelitian agar betul-betul ahli nantinya.