Pangkat jabatan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (sering disebut UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam menentukan pangkat jabatan PNS, diterapkan apa yang dinamakan sistem merit.
Sistem Merit yaitu kebijakan dan Manajemen ASN dengan berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Seperti diketahui, dalam UU No 5 tahun 2014 di atas, aparatur sipil negara (ASN) dibedakan menjadi dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS seperti dijelaskan pada Pasal 6 adalah Pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempunyai nomor induk pegawai (NIP) secara nasional. Sementara PPPK seperti yang dimaksud dalam Pasal 6 yaitu Pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menurut kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Apa saja yang menjadi tugas seorang ASN? Poin-poinnya adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara.
Dalam birokrasi ASN diterapkan adanya pangkat jabatan PNS. Sesuai dengan UU No.14 2014, dijelaskan bahwa jabatan ASN terdiri dari : Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Administrasi masih dibagi lagi menjadi : jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana. Jabatan Fungsional pada birokrasi ASN meliputi : jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Kemudian untuk Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula.
Jabatan Pimpinan Tinggi dalam struktur ASN terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Untuk tiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan. Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi yaitu memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu di Instansi Pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditetapkan sesuai perbandingan objektif dari kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dikuasai oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu dibedakan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menandakan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Secara berjenjang, pangkat jabatan PNS adalah sebagai berikut :
1. Golongan IV (Pembina), jenjang dari yang tertinggi :
- Pembina Utama IVe
- Pembina Utama Madya IVd
- Pembina Utama Muda IVc
- Pembina Tingkat I IVb
- Pembina IVa
2. Golongan III (Penata), jenjang dari yang tertinggi :
- Penata Tingkat I IIId
- Penata IIIc
- Penata Muda Tingkat IIIIb
- Penata Muda IIIa
3. Golongan II (Pengatur), jenjang dari yang tertinggi :
- Pengatur Tingkat I IId
- Pengatur IIc
- Pengatur Muda Tingkat I IIb
- Pengatur Muda IIa
4. Golongan I (Juru), jenjang dari yang tertinggi :
Juru Tingkat I Id
Juru Ic
Juru Muda Tingkat I Ib
Juru Muda Ia