Menggiurkan, Ini Banyaknya Gaji Pegawai Lapas Berstatus PNS

Berita gembira bagi para lulusan SMA dan sederajat. Beberapa aktu lalu Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan kesempatan para lulusan SMA menjadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi formasi sipir atau penjaga lembaga pemasyarakatan (lapas). Ada sekitar 14 ribu formasi dikhususkan untuk mengisi jabatan penjaga lapas di seluruh Indonesia. Untuk diketahui sebagai PNS, gaji pegawai lapas cukup bisa mensejahterakan pegawai dan keluarga.



Berkarir sebagai PNS tetap menjadi daya tarik tersendiri untuk kebanyakan masyarakat Indonesia. Jaminan hidup sejahtera di hari tua adalah salah satu keuntungan sebagai seorang PNS. Kecuali itu gaji dan tunjangan yang cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan bulanan adalah alasan lain. Terlebih, pada Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang ASN pemerintah memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan PNS. Dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 mengenai perubahan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil mengatur PNS lulusan SMA termasuk dalam golongan IIa dalam jenjang pangkat dan jabatan.

Gaji pegawai lapas tak hanya gaji pokok namun juga beberapa tunjangan berikut ini : Tunjangan Istri/Suami, Tunjangan Anak, Tunjangan Beras, Tunjangan Umum, Uang Makan, dan Tunjangan Kinerja. Misalnya saja seorang pegawai lapas yang telah bekerja selama 1 tahun berstatus single maka gaji dan tunjangan yang diperoleh per bulan yaitu :

- Gaji Pokok : Rp 1.956.300
- Tunjangan Beras : Rp 72.420
- Tunjangan Umum : Rp 180.000
- Uang Makan : Rp 731.500
- Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250
- Jumlah Bruto : Rp 5.471.470
- Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.275.840

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2015 mengenai perubahan ketujuh belas atas PP No 7 Tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS, gaji pokok PNS Golongan IIa yang mempunyai masa kerja golongan (MKG) 1 tahun adalah sebanyak Rp 1.956.300. Tunjangan Istri menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami dibayarkan tunjangan isteri/suami sebanyak 10% dari gaji pokok. Kemudian ada Tunjangan Anak dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki anak atau anak angkat, yang berusia di bawah 21 tahun, belum pernah kawin, tak memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, disediakan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

Tunjangan Beras diberikan sesuai dengan Perdirjen No. Per-3/PB/2015 mengenai Tunjangan Beras berbentuk Natura dan Uang. Memutuskan tunjangan beras jika berupa uang adalah sebesar Rp 7.242. Pembayaran diberikan kepada penerima yang masuk daftar gaji tiap-tiap orang menerima 10 kg per bulan. Ada lagi Tunjangan Umum yang diberikan kepada PNS yang tak memegang jabatan struktural atau jabatan fungsional. Dasarnya adalah Perpres No. 12 Tahun 2006 yang akan memberikan Tunjangan Umum sebanyakRp 180.000 untuk PNS golongan II dan PNS Golongan III sebanyak Rp 185.000

Selanjutnya adalah Uang Makan yang berpedoman pada PMK No 78/PMK.02/2017 mengenai perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 perihal standar biaya masukan TA 2017. Uang makan untuk ASN Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 / hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%. Tunjangan Kinerja bagi penjaga lapas yang masuk kelas jabatan grade 5 dengan besaran Rp 2.531.250.