Sebagaimana lazimnya pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di institusi pemerintah lainnya, guru pun punya jenjang karir yang istilahnya adalah jabatan fungsional guru. Jenjang jabatan guru ini tergantung dari berbagai syarat yang harus dipenuhi, antara lain yaitu angka kredit, capaian prestasi, profesionalitas, dan lama tahun mengajar.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh MenPAN dan Reformasi Birokrasi nomor. 16 Tahun 2009, penjelasan jabatan fungsional guru yaitu :“Jabatan fungsional dengan cakupan, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan aktifitas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menurut peraturan perundang-undangan yang diduduki Pegawai Negeri Sipil.”
Singkatnya, jabatan fungsional guru cuma diterima oleh pendidik dengan status PNS. Jenjang jabatan guru dalam bentuk jabatan fungsional tersebut masih dipersempit menurut pangkatnya. Di samping kedudukan, pangkat ini pun yang membedakan nominal gaji yang diperoleh seorang guru dari guru lain. Nah, supaya lebih paham, berikut jenjang jabatan guru Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat dan golongan ruang yang tertera lengkap di bawah ini :
1. Guru Golongan I
Golongan/Ruang : I/a
Jabatan : -
Pangkat : Juru Muda
Golongan/Ruang : I/b
Jabatan : -
Pangkat : Juru Muda Tingkat 1
Golongan/Ruang : I/c
Jabatan : -
Pangkat : Juru
Golongan/Ruang : I/d
Jabatan : -
Pangkat Juru Tingkat 1
2. Guru Golongan II
Golongan/Ruang : II/a
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur Muda
Golongan/Ruang : II/b
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur Muda Tingkat 1
Golongan/Ruang : II/c
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur
Golongan/Ruang : II/d
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur Tingkat 1
3. Guru Golongan III
Golongan/Ruang : III/a
Jabatan : Guru Pertama
Pangkat : Penata Muda
Golongan/Ruang : III/b
Jabatan : Guru Pertama
Pangkat : Penata Muda Tingkat 1
Golongan/Ruang : III/c
Jabatan : Guru Muda
Pangkat : Penata
Golongan/Ruang : III/d
Jabatan : Guru Muda
Pangkat : Penata Tingkat 1
4. Guru Golongan IV
Golongan/Ruang : IV/a
Jabatan : Guru Madya
Pangkat : Pembina
Golongan/Ruang : IV/b
Jabatan : Guru Madya
Pangkat : Pembina Tingkat 1
Golongan/Ruang : IV/c
Jabatan : Guru Madya
Pangkat : Pembina Utama Muda
Golongan/Ruang : IV/d
Jabatan : Guru Utama
Pangkat : Pembina Utama Madya
Golongan/Ruang : IV/e
Jabatan : Guru Utama
Pangkat : Pembina Utama
Sementara Golongan/Ruang untuk guru PNS yang baru saja diangkat adalah sebagai berikut :
- Pegawai baru lulusan SD atau sederajat : I/a
- Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat : I/b
- Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat : II/a
- Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat : II/b
- Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat : II/c
- Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat : III/a
- Pegawai baru lulusan S2 sederajad : III/b
- Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat : III/c
Hubungannya dengan besarnya Tunjangan Kinerja (Tukin) maka kelas guru berdasarkan jabatan yang diemban yaitu :
- Guru pertama, kelas 8 ( Rp.3.319.000)
- Guru Muda, kelas 9 (Rp.3.781.000)
- Guru Madya, kelas 11 (Rp.5.183.000)
- Guru Utama, kelas 17 (Rp.29.085.000)
Untuk guru PNS agar memperoleh promosi kenaikan pangkat, kecuali bekerja dengan pengabdian penuh, pastikan juga mengembangkan prestasi dengan :
1. Menulis Buku
Gunakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) sebagai bahan untuk menulis buku. Buku yang diterbitkan dengan ISBN memiliki nilai kredit 4.
2. Menulis Artikel Ilmiah
Aktivitas literasi misalnya menulis artikel ilmiah pun akan mempercepat proses kenaikan jabatan. Artikel ilmiah yang dibuat akan menambah angka kredit : 3 untuk jurnal tingkat nasional, 2 untuk jurnal tingkat provinsi, dan 1 untuk jurnal tingkat kabupaten.
3. Menyusun Laporan Penelitian
Susun laporan hasil penelitian untuk kemudian diseminarkan di MGMP tingkat kabupaten/kota yang akan mendapatkan angka kredit 4. Sementara kalau laporan penelitian cuma dibuat arsipnya di perpustakaan sekolah tanpa dipresentasikan dalam sebuah seminar maka angka kredit yang didapat hanya 2.