Nominal Gaji Golongan 3a PNS Terbaru

Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), presiden Jokowi belum lama ini telah meneken Peraturan Pemerintah nomor. 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas dari Peraturan Pemerintah nomor. 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS yang naik memang memiliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan dan daya guna para abdi negara. Gaji pokok terkecil yang diterima adalah Rp 1.560.800 dan tertinggi adalah Rp 5.901.000. Lalu berapa persisnya gaji golongan 3a?



Besaran gaji para abdi negara 2019 naik daripada tahun sebelumnya. Perincian nominal gaji golongan 3a dan lainnya sudah tercantum di lampiran PP No. 15 Tahun 2019 tadi. Selengkapnya nominal gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 yaitu :

1. PNS Golongan I

Golongan IA Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan IC Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan ID Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

2. PNS Golongan II

Golongan IIA Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan IIC Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan IID Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

3. PNS Golongan III

Golongan IIIA Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan IIIC Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan IIID Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

4. PNS Golongan IV

Golongan IVA Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IVC Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IVD Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IVE Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Mengacu pada daftar di atas, nominal gaji golongan 3a adalah dari Rp 2.579.400 (PNS bermasa kerja 0 tahun) hingga Rp 4.236.400 (PNS bermasa kerja 32 tahun). Adapun untuk tunjangan yang didapatkan jenisnya yaitu :

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan jenis ini menyesuaikan dengan kinerja yang dihasilkan PNS. Penetapan nominal tunjangan kinerja akan memperhitungkan : tingkat kehadiran, kinerja, dan juga tingkat kedisiplinan. Tunjangan kinerja terbesar kebanyakan diterima para PNS dalam lingkup kementerian keuangan yang bisa mencapai Rp 46,95 juta/bulan. Lalu PNS dalam lingkungan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan besarnya hingga Rp 33,2 juta.

2. Uang makan

Uang makan akan diterima sesuai tingkat kehadiran selama sebulan dan tidak dibayarkan bilamana PNS tak masuk kerja, cuti, dinas ke luar kota, tugas belajar, atau diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan. Uang makan untuk PNS golongan I Rp 35.000; golongan II Rp 35.000; golongan III Rp 37.000; dan golongan IV Rp 41.000

3. Tunjangan Jabatan

Cuma diberikan bagi PNS yang diangkat dan mengemban jabatan struktural. Untuk PNS Eselon IA Rp 5.500.000 ; Eselon IB Rp 4.375.000; Eselon IIA Rp 3.250.000; Eselon IIB Rp 2.025.000; Eselon IIIA Rp 1.260.000; Eselon IIIB Rp 980.000; Eselon IVA Rp 540.000; Eselon IVB Rp 490.000; dan Eselon VA Rp 360.000

4. Tunjangan suami istri

Besarannya adalah 5 % dari gaji pokok. Akan tetapi, kalau suami istri merupakan PNS maka tunjangan diberikan untuk suami atau istri dengan gaji pokok lebih banyak.

5. Tunjangan anak

Besarannya 2 % dari gaji pokok  per anak, dan paling banyak sampai tiga anak saja, termasuk satu anak angkat bila ada. Usia anak tidak lebih dari boleh melebihi 18 tahun, belum pernah kawin, dan belum memiliki penghasilan sendiri.

6. Uang dinas

Uang perjalanan terdiri dari uang harian yaitu uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, biaya transportasi pegawai, biaya penginapan, uang representatif, biaya akomodasi, dan biaya sewa kendaraan dalam kota.