Selain Gaji Pokok dan Tukin, Berapa Nominal Uang Makan PNS

Di samping gaji pokok , PNS atau pegawai negeri sipil mendapatkan uang tunjangan yang lumayan gede. Tunjangan yang diperoleh para abdi negara juga bermacam-macam, tak hanya sebatas tunjangan kinerja (tukin). Uang makan PNS pun termasuk yang diberikan. Ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 72 /PMK.05/2016 mengenai Uang Makan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara.



Nominalnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I. No 32/PMK.02/2018 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan Menteri Keuangan 29 Maret 2018 silam. Uang makan PNS besarannya akan tergantung golongan dimana ia berada. Untuk PNS Golongan I dan Golongan II menerima uang makan Rp35.000 / hari, PNS Golongan III memperoleh Rp 37.000 / hari, sementara PNS Golongan IV memperoleh Rp 41.000 / hari. Jumlah yang sudah mencukupi untuk makan siang.

Selain uang makan PNS, diberikan juga tunjangan jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural, yang mana PNS Eselon IA menerima Rp 5.500.000 sementara PNS eselon terendah yaitu VA sebesar Rp 360.000. Di samping itu diberikan tunjangan keluarga yang ditetapkan di Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 yaitu PNS yang memiliki isteri/suami akan menerima tunjangan isteri/suami sebanyak 5 persen gaji pokok. Ada ketentuan jika suami dan isteri adalah PNS, untuk itu tunjangan cuma dibayarkan untuk suami atau istri dengan gaji pokok lebih besar.

ASN (Aparatur sipil Negara) yang sedang perjalanan dinas pun menerima uang perjalanan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 07/PMK.05/2008 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 perihal Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri untuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap. Fasilitas yang diperoleh dengan peraturan itu mulai dari uang transportasi hingga biaya akomodasi hotel.

Adapun untuk besarnya gaji pokok yang diterima PNS dari golongan Ia hingga golongan IVe adalah sebagai berikut :

1. PNS Golongan I

Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

2. PNS Golongan II

Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

3. PNS Golongan III

Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

4. PNS Golongan IV

Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)